Malinau, 24 Agustus 2026 — TNI melalui jajaran Kodim 0910/Malinau turut berperan aktif dalam mengawal dan menjaga keamanan pelaksanaan rapat audiensi penyampaian aspirasi masyarakat Dayak Bulusu terkait permasalahan klaim lahan adat di Gedung DPRD Kabupaten Malinau, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Malinau tersebut dihadiri unsur DPRD, TNI, Polri, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Dayak Bulusu.
Sekitar 600 masyarakat adat Bulusu hadir untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Dalam kegiatan tersebut, jajaran TNI dari Kodim 0910/Malinau hadir melalui Danramil Loreh Kapten Inf Heri Agus, Danramil 0910-03/MKT Lettu Inf Jufriyanto, Babinsa Desa Sesua Serka Joni Dindahati, dan Babinsa Desa Malinau Hulu Serka Safriansyah.
Kehadiran TNI merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung secara aman dan kondusif.
Masyarakat Dayak Bulusu menyampaikan aspirasi terkait dugaan klaim terhadap wilayah yang selama ini diyakini sebagai lahan adat. Mereka meminta adanya kepastian hukum mengenai status, batas, serta pengelolaan wilayah adat dan berharap DPRD Kabupaten Malinau dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan, TNI bersama Polri dan unsur terkait mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang humanis, serta menjaga situasi tetap kondusif. Hal tersebut menjadi penting agar penyampaian aspirasi dapat berjalan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
TNI juga terus mendorong terciptanya suasana yang aman dan harmonis di tengah masyarakat, sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan berakhir pada pukul 13.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kodim 0910/Malinau berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung terciptanya penyelesaian setiap persoalan melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar