Malinau, 10 September 2026 — Komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 4/Parahyangan.
Sebanyak ±8.545 botol dan kaleng miras dimusnahkan di Makotis Satgas Pamtas, Jalan Provinsi, RT 09, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, khususnya dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Pemusnahan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan sambutan Dansatgas Pamtas yang diwakili Pasi Intel Lettu Arm Sopyan. Selanjutnya dilaksanakan sambutan Kepala Kantor KPKNL Tarakan, penandatanganan barang bukti, pembacaan doa, penyerahan barang bukti, hingga pemusnahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kodim 0910/Mln turut memperkuat sinergi TNI di wilayah Kabupaten Malinau melalui kehadiran Danramil yang mewakili Dandim 0910/Mln, Kapten Inf Hery Agus, serta Babinsa Desa Malinau Hulu Serka Sapriansyah.
Keterlibatan jajaran TNI tersebut mencerminkan soliditas aparat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran miras sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Langkah Satgas Pamtas Yon Armed 4/Parahyangan dalam melakukan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti menjadi bukti bahwa TNI tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah perbatasan, tetapi juga hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum Kabupaten Malinau, di antaranya perwakilan Bupati Malinau, Wakapolres Malinau Kompol Syahril B, perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Dansatgas Sub Denpom Malinau Letda Cpm Dedi Juandi, serta Danki Brimob Malinau Aiptu Ismail.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar