Kota Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan jaring ikan di wilayah Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T.A. (35), warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan C.R. (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kapolsek Purworejo KOMPOL I Made Patera Negara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban M.K. (30) hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan telah hilang. Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar dan memperoleh keterangan bahwa sebelumnya terdapat dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian timah pemberat pada jaring ikan milik korban sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Purworejo.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada bulan Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380.000. Selanjutnya pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut seharga Rp520.000.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam gudang dan memotong tali pengikat timah pemberat pada jaring ikan menggunakan pisau lipat kecil, kemudian membawa dan menjual hasil curian tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.600.000.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Barang bukti milik korban:
Satu lembar kwitansi pembelian timah dan gelangan senilai Rp5.600.000;
Empat buah timah bekas;
Tiga potong tali bekas.
Barang bukti dari tersangka:
Tiga buah pisau lipat kecil bekas;
Satu buah karung warna biru;
Satu potong kaos warna biru bercorak hitam bertuliskan "NIKE" beserta penutup kepala;
Satu potong celana pendek warna hitam;
Satu potong kaos warna abu-abu tua;
Satu potong sarung warna coklat muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan melengkapi proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar