Jayapura – Sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Satreskrim Polres Merauke melaksanakan pengawasan dan penertiban antrean kendaraan di SPBU Ahmad Yani, Kabupaten Merauke, Selasa (28/07).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merauke.
Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap memicu antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU. Selain memantau situasi, personel juga mengatur arus kendaraan agar proses pengisian BBM berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan pengetapan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Personel juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Selain itu, Satreskrim Polres Merauke turut berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU Ahmad Yani guna memastikan proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Kami hadir untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran. Pengawasan ini juga bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan, termasuk pengetapan BBM subsidi, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi dan distribusi berjalan sesuai ketentuan," ujar AKP Lukyta.
Dari hasil pengawasan, situasi di SPBU Ahmad Yani terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antrean kendaraan yang sebelumnya berpotensi menimbulkan kemacetan berhasil diurai melalui pengaturan yang dilakukan personel di lapangan.
Petugas juga menemukan adanya indikasi kendaraan yang diduga melakukan pengetapan BBM bersubsidi. Terhadap pengendara tersebut diberikan teguran lisan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sebelum dilakukan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Polres Merauke menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi melalui patroli rutin, koordinasi dengan instansi terkait, serta penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Polres Merauke juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dengan mematuhi aturan yang berlaku serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Merauke.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar